Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan di tempat-tempat yang banyak didatangi atau dilihat oleh setiap orang
Pilihlah tiga jawaban yang paling tepat dengan memberi tanda centang pada kolom yang tersedia! Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan di tempat-tempat yang banyak didatangi atau dilihat oleh setiap orang, tetapi terdapat beberapa tempat yang oleh peraturan perundang-undangan tidak boleh dilakukan untuk penyampaian pendapat. Tempat-tempat yang dilarang untuk menyampaikan pendapat adalah . . . .
- rumah sakit
- gedung DPR
- tempat ibadah
- lingkungan kampus
- istana kepresidenan
Jawaban
1, 2, dan 4
Post a Comment for "Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan di tempat-tempat yang banyak didatangi atau dilihat oleh setiap orang"