Posted by Kelapa Binatang Buas
Pilihlah tiga jawaban yang paling tepat dengan memberi tanda centang pada kolom yang tersedia! Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan di tempat-tempat yang banyak didatangi atau dilihat oleh setiap orang, tetapi terdapat beberapa tempat yang oleh peraturan perundang-undangan tidak boleh dilakukan untuk penyampaian pendapat. Tempat-tempat yang dilarang untuk menyampaikan pendapat adalah . . . .
- rumah sakit
- gedung DPR
- tempat ibadah
- lingkungan kampus
- istana kepresidenan
Jawaban
1, 2, dan 4
ADS HERE !!!