Kalian sudah membaca teks “Fasilitas Sekolah untuk Peserta Didik Difabel”. Sekarang cermatilah beberapa informasi yang ada di dalam teks berikut ini.
Jawaban
Opini:
1. SMP Merdeka seharusnya lebih memperhatikan fasilitas untuk peserta didik difabel agar mereka dapat mengakses lantai dua dengan mudah dan nyaman.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyatakan bahwa peserta didik difabel memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas sekolah dengan nyaman.
3. Sekolah sebaiknya membangun fasilitas ramp sebagai jalan penghubung antarbangunan dengan kemiringan tertentu agar peserta didik difabel yang menggunakan kursi roda dapat naik ke lantai dua tanpa kesulitan.
4. Peserta didik difabel yang menggunakan kruk atau kursi roda menghadapi kesulitan dalam menaiki tangga di SMP Merdeka, sehingga membutuhkan bantuan untuk mencapai lantai dua.
5. Semua peserta didik, termasuk peserta didik difabel, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan di sekolah.
Fakta:
1. Di SMP Merdeka terdapat lima peserta didik difabel, empat di antaranya menggunakan kruk dan satu menggunakan kursi roda.
2. SMP Merdeka memiliki dua gedung belajar dengan dua lantai, dan untuk mencapai lantai dua, peserta didik harus menaiki tangga.
3. Peserta didik difabel yang menggunakan kruk mengalami kesulitan dalam menaiki tangga, sedangkan peserta didik yang menggunakan kursi roda sama sekali tidak dapat melaluinya.
4. Peserta didik difabel yang menggunakan kursi roda seringkali harus dibantu untuk naik ke lantai dua atau belajar di ruang guru yang terletak di lantai satu.
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyatakan bahwa peserta didik difabel memiliki hak untuk menggunakan semua fasilitas publik dengan nyaman, termasuk fasilitas sekolah.