LOKASI PENGAMATAN Lingkungan RTT Tempat Ibadah Organisasi Pemuda Organisasi Olahraga Sekolah BENTUK ATURAN/TATA TERTIB 1. Kerja bakti 2. Ronda 3. Dst. Dibenci SANKSI
Jawaban
Berikut uraian mengenai lokasi pengamatan disertai bentuk aturan atau tata tertib dan sanksi yang diberikan apabila melanggar yaitu:
1. Lingkungan RT, bentuk aturan tata tertibnya ialah setiap anggota wajib berpartisipasi dalam kerja bakti yang dijadwalkan, setiap anggota RT berpartisipasi dalam jadwal ronda malam. Sanksi yang diberikan saat melanggar yaitu dikenakan denda dan diberi teguran.
2. Tempat ibadah, bentuk aturan tata tertibnya ialah dilarang membuat keributan, menjaga kebersihan, menghormati sesama. Sanksi yang diberikan saat melanggar yaitu diberi peringatan atau teguran dan dapat dilarang berpartisipasi dalam beberapa kegiatan keagamaan.
3. Organisasi Pemuda, bentuk aturan tata tertibnya ialah mengikuti rapat yang diadakan, tidak membuat perilaku negatif di masyarakat. Sanksi yang diberikan saat melanggar yaitu berupa peringatan, penangguhan keanggotaan, atau tindakan lainnya sesuai kebijakan organisasi.
4. Organisasi Olahraga, bentuk aturan tata tertibnya ialah wajib mengikuti latihan dan kompetisi yang dijadwalkan. Sanksi yang diberikan saat melanggar yaitu berupa peringatan, penangguhan keanggotaan, atau tindakan lainnya sesuai kebijakan organisasi.
5. Sekolah, bentuk aturan tata tertibnya ialah hadir tepat waktu, mengikuti pelajaran, dan menghormati peraturan sekolah. Sanksi yang diberikan saat melanggar yaitu berupa peringatan, hukuman, atau tindakan disiplin lainnya sesuai kebijakan sekolah.