Perwujudan Hak Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945
pasal 27 ayat (2) Perwujudan Perluasan lapangan kerja, Program Indonesia Pintar (PIP), dan lainnya.
Jawaban
Berikut adalah perwujudan hak warga negara dalam UUD NRI Tahun 1945, beserta pasal-pasal yang relevan dan penjelasannya:
1. Pasal 27 Ayat (2)
Isi Pasal: "Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
Perwujudan:
Perluasan Lapangan Kerja: Program pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja baru untuk mengurangi pengangguran.
Program Indonesia Pintar (PIP): Memberikan akses pendidikan kepada warga negara sehingga mereka bisa mendapatkan pekerjaan yang layak.
2. Pasal 28A
Isi Pasal: "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."
Perwujudan:
Perlindungan terhadap hak hidup, termasuk akses terhadap layanan kesehatan dan keselamatan.
3. Pasal 28B Ayat (2)
Isi Pasal: "Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah."
Perwujudan:
Perlindungan terhadap keluarga dan hak untuk melanjutkan keturunan dalam konteks sosial dan budaya.
4. Pasal 28D Ayat (1)
Isi Pasal: "Setiap orang berhak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil."
Perwujudan:
Jaminan hukum dan akses terhadap keadilan bagi setiap warga negara, termasuk perlindungan hak asasi manusia.
5. Pasal 28E Ayat (1)
Isi Pasal: "Setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran."
Perwujudan:
Kebebasan beragama dan pendidikan yang sesuai dengan keyakinan masing-masing.
6. Pasal 28E Ayat (3)
Isi Pasal: "Setiap orang berhak untuk berorganisasi, berserikat, dan berkumpul."
Perwujudan:
Kebebasan untuk membentuk organisasi atau serikat pekerja sebagai wadah aspirasi.
7. Pasal 29 Ayat (2)
Isi Pasal: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya."
Perwujudan:
Perlindungan dan jaminan bagi warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing tanpa adanya diskriminasi.
8. Pasal 31 Ayat (1)
Isi Pasal: "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan."
Perwujudan:
Akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi semua warga negara, serta program-program pendidikan yang mendukung perkembangan sumber daya manusia.
ADS HERE !!!