Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan di tempat-tempat yang banyak didatangi atau dilihat oleh setiap orang, tetapi terdapat beberapa tempat yang oleh peraturan perundang-undangan tidak boleh dilakukan untuk penyampaian pendapat. Tempat-tempat yang dilarang untuk menyampaikan pendapat adalah . . . .
• rumah sakit
• gedung DPR
• tempat ibadah
• lingkungan kampus
• istana kepresidenan
Jawaban
Rumah sakit, tempat ibadah, istana kepresidenan
ADS HERE !!!