Menurut pendapatmu, apakah peraturan perundang-undangan yang menjamin pelaksanaan kemerdekaan berpendapat warga negara sudah cukup menjamin pelaksanaan kebebasan berpendapat warga negara di Indonesia?
Jawaban
1. Jaminan dalam Peraturan:
UUD 1945, UU HAM, dan UU No. 9 Tahun 1998 sudah menjamin kebebasan berpendapat secara normatif.
2. Tantangan dalam Pelaksanaan:
Adanya pasal karet di UU ITE yang rawan disalahgunakan.
Kritik terhadap pemerintah sering mendapat tindakan represif.
Perlindungan hukum bagi penyampai pendapat masih lemah.
Intimidasi sosial terhadap pendapat yang berbeda sering terjadi.
3. Kesimpulan:
Peraturan sudah memadai, tetapi pelaksanaannya masih perlu perbaikan agar kebebasan berpendapat benar-benar terjamin.
ADS HERE !!!