Kebebasan berpendapat merupakan hak dari setiap warga negara. Berikut ini merupakan hak warga negara yang menyampaikan pendapat adalah . . . .
a. menghormati hak-hak orang lain
b. mengeluarkan pikiran secara bebas
c. mendapat penjagaan dari aparat kepolisian
d. mendapat jaminan perlindungan hukum kebebasan berpendapat
Jawaban
d. mendapat jaminan perlindungan hukum kebebasan berpendapat
ADS HERE !!!