Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat dijamin oleh pemerintah dan negara

Hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat dijamin oleh pemerintah dan negara melalui peraturan perundang-undangan. Berikut ini peraturan perundang-undangan yang menjamin pelaksanaan kemerdekaan berpendapat warga negara adalah. . . . 

a. Pasal 28E UUD NRI Tahun 1945 

b. Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945 

c. Ketetapan MPR Nomor XVII Tahun 1998 

d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998


Jawaban


Post a Comment for "Hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat dijamin oleh pemerintah dan negara"