Hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat dijamin oleh pemerintah dan negara
Hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat dijamin oleh pemerintah dan negara melalui peraturan perundang-undangan. Berikut ini peraturan perundang-undangan yang menjamin pelaksanaan kemerdekaan berpendapat warga negara adalah. . . .
a. Pasal 28E UUD NRI Tahun 1945
b. Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945
c. Ketetapan MPR Nomor XVII Tahun 1998
d. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
Jawaban
Post a Comment for "Hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat dijamin oleh pemerintah dan negara"