Syarat Notaris Yang Dapat Membuat Akta Pendidikan Koperasi

by administrator
image source : bing.com

Berdasarkan undang-undang no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, untuk membuat Akta Pendidikan Koperasi diperlukan persetujuan Notaris. Tugas Notaris adalah untuk memeriksa keabsahan pendirian Koperasi dan menyusun pranata secara hukum. Sebelum melakukan pendirian Koperasi, member harus memenuhi syarat Notaris yang ditetapkan.

Syarat Notaris Pendirian Koperasi

Berikut adalah beberapa syarat Notaris yang harus dipenuhi untuk pendirian Koperasi:

1. Anggota Koperasi

Jumlah anggota Koperasi minimal harus terdiri dari 5 orang. Semua anggota yang terlibat harus berusia minimal 18 tahun. Badan Hukum yang diakui sebagai anggota Koperasi adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perusahaan Perseroan Terbatas (PT).

2. Keabsahan Notaris

Semua dokumen pendirian Koperasi harus disahkan oleh Notaris. Notaris harus berasal dari wilayah yang sama dengan tempat pendirian Koperasi. Notaris yang bertugas harus berstatus sebagai Notaris Publik yang berwenang.

3. Persyaratan Dokumen

Semua dokumen pendirian Koperasi harus disiapkan dengan benar. Dokumen tersebut harus disahkan oleh Notaris dan diserahkan kepada Departemen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUMKM) untuk proses verifikasi. Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan pendirian Koperasi meliputi:

  • Akta Notaris Pendirian Koperasi;

  • Surat Keterangan Domisili Koperasi;

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

  • Surat Keputusan Pengurus Koperasi; dan

  • Surat Keterangan Kepemilikan Gedung.

4. Verifikasi Dokumen

Setelah dokumen pendirian Koperasi diserahkan ke Departemen KUMKM, dokumen tersebut akan diperiksa untuk memastikan keabsahannya. Dokumen-dokumen tersebut haruslah sesuai dengan UU Perkoperasian, sehingga Notaris yang bertugas harus memastikan bahwa semua dokumen telah disahkan dengan benar.

5. Terbitnya Akta Pendirian Koperasi

Setelah semua syarat Notaris terpenuhi, Notaris akan mengeluarkan Akta Pendirian Koperasi. Akta ini merupakan dokumen yang menyatakan bahwa Koperasi telah dibentuk dengan benar dan sesuai dengan UU Perkoperasian. Akta ini juga berfungsi sebagai bukti resmi bahwa Koperasi telah terdaftar di Departemen KUMKM.

Kesimpulan

Untuk membuat Akta Pendidikan Koperasi, perlu adanya persetujuan dari Notaris. Notaris yang bertugas harus memastikan bahwa semua syarat Notaris telah dipenuhi sebelum Akta Pendirian Koperasi diterbitkan. Akta Pendirian Koperasi ini merupakan bukti bahwa Koperasi telah terdaftar di Departemen KUMKM.

You may also like

Leave a Comment